BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang gugatan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Menariknya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil mencapai Rp9 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding gugatan Panji pada Menko Polhukam, Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
"Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun 9 perak. Totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp9 triliun," kata Sutardi.
Sutardi mengungkapkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan yang isinya Ridwan Kamil terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menangani persoalan yang ada di Al-Zaytun.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut dia, semua materi gugatan bakal disampaikan pada persidangan mediasi ke depan. Mengingat persidangan perdana sudah digelar dan hakim telah menunjuk tim mediator yakni hakim Eka Saharta Winata Laksana.
"Sementara itu dulu, ke depannya baru mediasi nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan," tuturnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin mengatakan, persidangan perdana gugatan Panji Gumilang ini bakal dilanjutkan dengan proses mediasi. Pemprov Jabar sendiri siap menghadapi proses hukum itu.
"Pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa, sudah clear semua. Kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali," kata Arief usai persidangan.
Sekadar informasi, Panji Gumilang sebelumnya turut menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun. Namun, gugatan ini hanya berumur pendek. Panji Gumilang kemudian mencabut kembali gugatan di PN Jakspus.
Editor : Zhafran Pramoedya