BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Beberapa terpidana korupsi mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI). Besaran kurangan penjara yang dikurangi sekitar tiga bulan.
Mereka yang mendapatkan hak Remisi Umum atau RU I dengan nominal pengurangan masa tahanan hingga tiga bulan penjara di antaranya terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto alias Setnov.
Meski mendapatkan remisi, Setnov belum bisa dinyatakan bebas. Sebab mantan Ketua Umum Golkar ini masih menjalani masa penahanan.
"(Setnov) dapat RU I 17 Agustus 2023. Dapat yang tiga bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Kamis (17/8/2023).
Kunrat menjelaskan, ada beberapa narapidana kasus korupsi lain yang serupa seperti Setnov mendapatkan remisi. Sebut saja adalah mantan Menpora, Imam Nahrawi dan juga mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna.
"(Aa Umbara dan Imam Nahrawi) Dapat RU I sebesar tiga bulan," jelasnya.
Sebelumnya, Kunrat mengatakan, pada 17 Agustus 2023 ini ada sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan hak remisi. Ratusan orang koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) I.
"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU I semuanya, yang bebas tidak ada," tuturnya.
Menurut Kunrat, RU I ini memiliki pengurangan masa hukuman dari satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang diterimanya, narapidana yang mendapatkan RU I sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan remisi dua bulan ada 38 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.
"Narapidana yang mendapatkan remisi 4 bulan ada 18 orang, lima bulan ada 5 orang, dan 6 bulan ada 7 orang. Kalau RU II nol," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya