get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Napi di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI, 2 Koruptor Bebas

Bebas Bersyarat, Empat Koruptor Wajib Lapor ke Lapas Sukamiskin Setahun

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 21:18 WIB
header img
Empat napi korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Foto: iNewsBandungRaya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat narapidana kasus korupsi dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per hari ini, Jumat (18/8/2023). Mereka bebas lantaran mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

Adapun keempat narapidana tersebut adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Meski bebas, lanjut Kunrat, mereka masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. Wajib lapor ini dilakukan selama setahun ke depan.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," jelasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut