BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD KBB dalam Pemilu 2024.
Pada awal pengajuan ada 820 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan, namun hanya 681 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara sebanyak 139 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari total DCS yang ditetapkan sebanyak 681 orang dari 18 partai politik, terdiri dari calon laki-laki 450 orang dan perempuan sebanyak 231 orang. Untuk keterwakilan perempuan secara keseluruhan sebanyak 34 persen.
Penetapkan DCS anggota DPRD KBB untuk Pemilu tahun 2024 ini tertuang dalam keputusan KPU KBB Nomor 67 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024, pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pengumuman nama-nama DCS itu bisa dilihat dari tanggal 19-23 Agustus 2023. Selanjutnya sesuai tahapan KPU akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan bakal calon legislatif yang ada di DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Sementara ke delapan belas partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN. Kemudian Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Umat.
Terkait daftar DCS untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui website KPU KBB di https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/ atau di https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692378762PENGUMUMAN_PENETAPAN_DCS_DPRD_BANDUNG-BARAT.pdf. Sementara untuk tanggapan masyarakat bisa diakses di https://infopemilu.kpu.go.id/. advetorial
Editor : Rizki Maulana