Johannes mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MDR mengenai asal muasal sabu tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama AH.
"Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram," ungkapnya.
Menurut pengakuan AH, kata Johannes, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah