BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria menyatakan, seseorang yang membuat video bisa terancam hukuman penjara jika dalam konten yang diunggahnya di media sosial terdapat fitnah, pencemaran nama baik dan hal-hal yang melanggar peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Bahkan menurutnya, ancaman itu berpotensi terjadi karena pembuat video tidak membuat, mengkonsultasikan dan membaca naskah, disampaikan dalam kondisi emosi, atau tidak memahami apa yang disampaikan secara holistik.
Pendapat itu disampaikan Hariqo Wibawa Satria dalam menyikapi beredarnya video berisi tudingan adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung yang diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @dianwahyudi.
"Itulah mengapa banyak pengacara lebih memilih menyampaikan pendapat dengan membawa naskah utuh, catatan, pointer serta do’s and dont’s saat menyampaikan pendapat hukumnya dalam sebuah perkara atau ada juga yang menggunakan teleprompter," ucap Hariqo dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/8/2023).
Untuk diketahui, dalam video yang diunggah akun @dianwahyudi itu terlihat dua orang sedang berbicara secara spontan di depan perumahan yang tengah dibangun. Video itu mengabarkan bahwa dua orang tersebut adalah pembeli tanah yang kemudian membangun perumahan di Desa Manggahang, Kabupaten Bandung.
Editor : Rizal Fadillah