BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil belum ada kemajuan. Pasalnya, Panji selaku penggugat tidak hadir ke persidangan.
Sedianya sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akhirnya lantaran ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.
"Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya