Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Gegera Panji Gumilang Mangkir, Sidang Mediasi Gugatan Terhadap RK Diundur Jadi 7 September

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:04 WIB
  • author Aqeela Zea
Gegera Panji Gumilang Mangkir, Sidang Mediasi Gugatan Terhadap RK Diundur Jadi 7 September
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang mangkir di persidangan. (Foto: Toiskandar)

Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.

"Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut