get app
inews
Aa Read Next : Ditugaskan Maju Pilkada Jakarta, Politikus Nilai Hanya Ridwan Kamil yang Bisa Imbangi Kekuatan Anies

Gegera Panji Gumilang Mangkir, Sidang Mediasi Gugatan Terhadap RK Diundur Jadi 7 September

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:04 WIB
header img
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang mangkir di persidangan. (Foto: Toiskandar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil belum ada kemajuan. Pasalnya, Panji selaku penggugat tidak hadir ke persidangan.

Sedianya sidang yang dijadwalkan dengan agenda mediasi akan berlangsung hari ini, Kamis (24/8/2023). Akhirnya lantaran ketidakhadiran Panji, sidang mediasi ditunda selama dua pekan.

"Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Arief Nadjemudin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl LLRE Martadinata.

Arief menjelaskan, pihaknya belum dapat berbicara lebih jauh soal materi gugatan Panji yang sudah ditetapkan tersangka itu. Mediasi kabarnya akan kembali digelar pada 7 September 2023.

"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," jelasnya.

Arief memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan kepada Ridwan Kamil sampai perkara gugatan selesai. Walaupun sebagaimana diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar berakhir 5 September 2023.

"Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Sutardi, kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut