get app
inews
Aa Text
Read Next : Persib Siap Hadapi Lion City Sailors di ACL 2, Ini Aturan dan Larangannya untuk Penonton

Awal Tahun Depan, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 20:44 WIB
header img
Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli apabila warga membawa KTP mulai 1 Januari 2024 (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan terbaru terkait pembelian gas elpiji 3 kg dikeluarkan Kementerian ESDM. Warga nantinya harus membawa KTP setelah kebijakan berlaku per 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya supaya tetap bisa menikmati gas melon tersebut.

Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata.

Kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran. 

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” tuturnya, Jumat (25/8/2023).

Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya menutup pembicaraan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut