Akselerasi Penanganan Sampah, Pemkot Bandung Bentuk Tim Satgas

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengupayakan akselerasi penanganan sampah pasca kebakaran TPA Sarimukti, salah satunya dengan membentuk Satgas Kedaruratan Sampah.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hal itu merupakan bentuk respon cepat Pemkot Bandung usai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya darurat sampah.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
"Gubernur sudah menerbitkan SK, bahwa Bandung Raya dinyatakan darurat sampah per tanggal 24 (Agustus). Oleh karena itu, kami akan merancang Satgas Kedaruratan Sampah," ucap Ema usai menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat (25/8/2023).
Ema mengatakan, pembentukan Satgas Kedaruratan Sampah ini berkaca pada kesuksesan penanganan pandemi Covid-19, di mana pada saat itu dibentuk Satgas.
Adapun Satgas Penanganan Kedaruratan Sampah ini nantinya akan berisi jajaran dari Pemkot Bandung dan juga Forkopimda Kota Bandung.
"Insyaallah hari Senin sudah selesai," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan Keputusan Plh Wali Kota yang berkaitan dengan penggunaan BTT (Biaya Tak Terduga) karena beririsan dengan penggunaan anggaran dan lain sebagainya.
"Anggaran BTT itu mutlak harus dalam kondisi kedaruratan. Seperti saat ini, kita sama-sama tidak menduga bahwa akan terjadi bencana di TPA Sarimukti," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah