get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Dalam 10 Hari, Polrestabes Bandung Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:43 WIB
header img
Penyalahgunaan Narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam waktu 10 hari, Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dan obat-obatan psikotropika.

Dalam kasus tersebut, 17 orang tersangka berhasil diamankan, dimana dua di antaranya merupakan seorang wanita. Para pelaku ditangkap pada periode waktu 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023. 

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," ucap Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (29/8/2023).

Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan diantaranya 32 gram sabu-sabu, 53 butir extacy, dan enam kilogram daun kering ganja, serta obat-obatan psikotropika berbagai jenis sebanyak 1.520 butir. 

Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor. 

"Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," terangnya.

Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika. 

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut