CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Korban kasus penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, mempertanyakan penanganan kasusnya oleh Polres Cimahi.
Salah satu korbannya adalah Koordinator Difabel Kota Cimahi, Restu (37), yang juga sebagai kuasa para terlapor. Dirinya ingin mengetahui kepastian kasus penipuan jual beli rumah yang sedang dialami beserta korban-korbannya yang lain.
"Saya ingin menanyakan penanganan kasusnya sudah sampai mana, biar ada kejelasan, karena kan bukti-bukti sudah lengkap," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Restu menuturkan, sudah melayangkan laporan pertamakalinya pada awal Juli 2023. Hingga hampir dua bulan berlalu sampai sekarang, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Informasi yang didapatnya baru hanya sebatas pemanggilan saksi-saksi.
Penyandang disabilitas tersebut bukan satu-satunya yang menjadi korban dalam kasus ini. Awalnya ada sekitar 15 orang yang melapor menjadi korban. Seiring berjalannya waktu jumlah korban terus bertambah dan sekarang telah mencapai lebih dari 20 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
"Jumlah korbannya ada lebih dari 20 orang karena terus bertambah. Kerugian materi yang diderita para korban lebih dari Rp1 miliar," sebutnya.
Pihaknya menekankan agar aparat kepolisian bisa bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Mengingat seperti belum terlihat ada progres yang meyakinkan dan justru seperti masih jalan di tempat. Sementara di sisi lain semua bukti-bukti lengkap telah dirinya serahkan.
"Sampai sekarang belum ada progresnya dan juga belum ada tersangka yang ditetapkan. Informasinya polisi baru akan memanggil pihak lurah dan pengembangnya," kata dia.
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian ini bermula saat dirinya dan juga korban-korban yang lain membeli unit rumah di kompleks Grand Pakis Cipageran, di Kampung Pasir Kiara, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Harganya yang relatif murah sekitar Rp170 juta membuat dirinya tertarik untuk membeli.
Kemudian uang down payment (DP) sebesar Rp25 juta dibayarkan dan dijanjikan rumah dibangun dalam dua bulan setelah DP masuk. Namun hingga sekarang bangunan rumah yang dijanjikan di lahan seluas 52 meter persegi tersebut tidak selesai.
Sementara pihak pengembang saat ini telah kabur dan sulit ditemui. Sehingga semua yang sudah mengambil unit rumah dan menyerahkan uang DP sepakat melaporkan pengembang ke polisi karena telah merugikan para konsumennya. (*)
Editor : Rizki Maulana