BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat terus memerangi kasus judi online yang ada di wilayahnya. Hasilnya 6 gadis asal Bandung yang kedapatan mempromosikan situs judi online ditangkap di berbagai tempat.
Adapun keenam gadis itu di antaranya ASN yang ditangkap di salah satu cafe di Braga, Kota Bandung. Lalu ISN yang diamankan di salah satu bar, Sumur Bandung.
Selanjutnya TN, PWN, ZAP yang ditangkap di salah satu parkiran dekat pusat perbelanjaan. Sedangkan DPY diamankan di kontrakannya yang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung.
”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (30/8/2023).
Ibrahim menjelaskan, modus keenam gadis yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Mereka mengunggah konten yang berisi tautan link di Instagram dan jika diklik akan langsung masuk ke beranda situs perjudian tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya