get app
inews
Aa Text
Read Next : Yana Mulyana Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Titip Pesan Ini ke Wali Kota Bandung Terpilih

Kasus Suap Bandung Smart City, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Pengusaha Lain

Kamis, 07 September 2023 | 14:33 WIB
header img
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani menemukan fakta baru yang terungkap dalam rangkaian persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Khairur Rijal pada proyek Bandung Smart City.

Tito mengungkapkan, fakta terbaru tersebut terkait dengan adanya aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu.

"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan, kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).

Kendati demikian, Titto belum menjelaskan apakah duit yang diterima Khairur Rijal itu dimakan sendiri, atau dibagikan kepada terdakwa lain yakni Dadang Darmawan Kadishub Kota Bandung dan Yana Mulyana Wali Kota Bandung non-aktif.

"Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Martel," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya jaksa menguraikan aliran duit haram yang diterima Khairur Rijal. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.

Sekretaris Dishub Kota Bandung itu didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Uang itu diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp2.160.207.000," ujar Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Khairur Rijal disebut pertama menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp585,4 juta. Duit tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.

Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp200 juta. Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tak hanya itu, Khairur Rijal kembali mendapatkan free dari proyek pemeliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung senilai Rp85 juta dari total anggaran Rp194 miliar.

Selain dari PT SMA, Khairur Rijal juga mendapat duit haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp1,388 miliar agar perusahaan tersebut dapat menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp6,296 miliar. 

Modusnya pun sama. Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.

Terkahir, Khairur Rijal mendapat duit Rp186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp100 juta dan Rp86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.

Dari tiga perusahaan swasta itu, baru tiga orang yang diseret Jaksa KPK ke meja hijau yakni Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) serta Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut