get app
inews
Aa Read Next : FKAPM Bandung Dukung Penegakan Hukum Tanpa Intervensi, Suarakan 9 Poin Aspirasi

Kerja Sama Bisnis Bengkel di Bandung Berujung pada Kasus Hukum

Kamis, 07 September 2023 | 18:55 WIB
header img
(kanan) Kuasa hukum, Bayu Listiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muhammad Agung Prasetya yang merupakan pemilik bengkel Bagol WorkShop tengah bernasib sial. Betapa tidak, ia dilaporkan oleh karyawannya sendiri atas dugaan penggelapan uang usaha Rp150 juta.

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung. Warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dan dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/9/2023), terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa.

"Tadi, kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat," kata Bayu Listiawan.

Bayu berharap, pledoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini. 

"Kami menginginkan terdakwa lepas dari tuntutan hukum tidak bersalah sama sekali dan atau bebas, itu yang kami inginkan. karena melihat ini Murni Bisnis dan tidak ada Bukti di mana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis," ungkapnya.

Bayu menjelaskan, dalam perkara ini kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, ada sharing profit 50:50. Ia juga menegaskan, bahwa tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan, 

Menurut Bayu, usaha kliennya tidak berhasil karena ada force majeure yaitu kebakaran pada 22 April 2020 tepatnya di Bengkel tersebut di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam pokok perkara, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris lain Rp150 juta, kemudian Rp200 juta lainnya dibelikan knalpot jenis Rob1 dan yang Rp150 juta sisanya di lakukan untuk repeat order barang-barang Rob1 dan dibelikan barang untuk bengkel acesoris part racing dan part modifikasi.

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," jelasnya.

"Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut