get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Dukung Film Dokumenter Biografi Mochtar Kusumaatmadja

Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung

Senin, 11 September 2023 | 18:00 WIB
header img
Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hera di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tambahnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut