get app
inews
Aa Read Next : Lewat Aplikasi Tracking, Pemprov dan Kemenag Jabar Kian Mudah Pantau Jemaah Haji Lansia

Pemprov Pastikan Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar Sesuai Keputusan Mendagri

Senin, 18 September 2023 | 08:52 WIB
header img
Pemprov Pastikan Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar Sesuai Keputusan Mendagri. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Belakangan ini, media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto berisikan "Surat Pengantar" penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai enam nama Penjabat Bupati dan Wali Kota di Jabar.

Surat Pengantar yang beredar di media sosial bernomor 100.2.1.3/6201/OTDA ini, Penjabat Wali Kota Sukabumi yang tertulis adalah Dida Sembada dan Penjabat Bupati Purwakarta adalah Muhammad Taufiq Budi Santoso.

Selain itu, beredar juga foto salinan surat pengantar Penyampaian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat yang sama, tapi dengan susunan nama penjabat yang sama dengan yang diumumkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Adapun keenam nama yang diumumkan Bey Machmudin di antaranya Gani Muhammad yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bandung.

Kemudian, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.

Merespon hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengaku, tidak mengetahui asal dan di mana lokasi beredarnya surat tersebut. Namun yang pasti, Pemprov Jabar sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan surat pengantarnya. 

"Kami Pemerintah Provinsi (Jabar) berpegangan kepada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterima. Jadi ada enam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang akan dibacakan nanti tanggal 20 September 2023. Itu isinya sama yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur, karena Penjabat menyampaikan itu sudah menerima surat salinan keputusan menterinya," ucap Dedi saat dihubungi, Minggu (17/9/2023).

Dedi mengatakan, Biro Pemerintahan Jabar juga sudah menyampaikan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut kepada setiap pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan, pada Jumat (15/9/2023).

"Jadi di kami tidak ada yang berbeda, kami hanya menerima surat, yang surat itu sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut semua namanya sesuai dengan yang diumumkan pa Penjabat Gubernur kepada wartawan," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan enam penjabat tersebut yang akan berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung. Undangan pun disebar untuk forkopimda kota dan kabupaten yang bersangkutan, pihak yang akan dilantik, juga bupati dan wali kota yang akan habis masa jabatannya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyebut tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023.

Nantinya, mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang habis masa jabatannya September ini.

"Jadi enam Penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu," ujar Bey ditemui di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (14/9/2023) malam.

Nama-nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bey mengatakan sesuai mekanisme, Pemprov Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD 
kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat.

"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," kata Bey.

Bey mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar.

"Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu," imbuhnya.

Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023.

Bey menyebut, November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut