BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dede Chandra Sasmita resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 menggantikan Asep Wahyuwijaya.
Pelantikan Dede Chandra Sasmita tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa barat Achmad Ru'yat.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Plh Sekda Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Achmad Ru'yat menuturkan, pelantikan atau pengambilan sumpah, janji Dede Chandra Sasmita sebagai Anggota DPRD Jawa Barat PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat hari ini merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2023.
Setelah pengucapan sumpah atau janji sebagai Anggota DPRD Jawa Barat PAW, tadi dalam rapat paripurna dilanjutkan penandatangan berita acara. Kemudian penyematan tanda keanggotaan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Jawa Barat mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jawa barat, dan selamat bekerja kepada Bapak Dede Chandra Sasmita yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Jawa Barat,” kata Achmad Ru'yat, Bandung, Senin (18/9/2023).
“Dan kami atas nama lembaga DPRD Jawa Barat juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Asep Wahyuwijaya yang selama ini telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Jawa Barat, dan mendarmabaktikan untuk masyarakat Jawa Barat,” sambung dia.
Seteh resmi dilantik, Achmad Ru'yat berharap Dede Chandra Sasmita bekerja optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Jawa Barat.
Terkait jabatan Dede Chandra Sasmita, berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 153 ayat (1) yang menyebutkan Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada Alat Kelengkapan DPRD yang digantikannya. Artinya, Dede Chandra Sasmita akan menggantikan jabatan Asep Wahyuwijaya sebelumnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Jawa Barat akan mengubah keputusan DPRD Nomor 166/KEP.DPRD-13/2023 tentang Susunan Pimpinan dan Kenggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2023,” kata Achmad Ru'yat. (*)
Editor : Abdul Basir