get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jalani Sidang, Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Didenda Rp20 Ribu

Rabu, 20 September 2023 | 09:48 WIB
header img
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi. (Foto: cimahikota.go.id)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Puluhan warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, pada Senin (18/9/2023).

Puluhan warga itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah. Mereka sebelumnya ada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan yang membuang sampai ke Sungai Citopeng.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap 46 warga yang melakukan pembuangan sampah. Termasuk yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

"Tapi yang hadir hari ini ada 35 orang, yang tidak hadir 11 orang. Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," ucap Ranto.

Dari puluhan pelanggar yang hadir, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda dari mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan tiga orang remaja yang masih dibawah umur yang membuang sampah ke sungai ditunda sidangnya hingga pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi, Agnes Renita mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

"Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu," ujar Agnes.

Agnes menilai, keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil. Dimana salah satu pertimbangannya hakim melakukan profilling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru diputuskan dendanya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut