Tedy berharap segera adanya solusi terbaik dalam penanganan sampah ini. Apalagi TPA Sarimukti hingga saat ini belum bisa diupayakan lantaran masih belum adanya regulasi.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengemukakan, berdasarkan hasil evaluasi, masa darurat bakal berlaku sampai 24 September 2023. Lebih jauh, pihaknya akan mengusulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan itu.
Bambang juga berharap kepedulian masyarakat akan sampah pada masa darurat dapat lebih tinggi. Mengingat setiap orang merasakan dampak akibat sampah yang perlu penanganan itu.
"Kita ingin lebih memasifkan di masa kedaruratan ini. Bukan hanya saja penanganan jangka pendek namun kita harus bisa juga memformulasikan penanganan jangka menengah dan juga jangka panjang," ujar Bambang.
Editor : Zhafran Pramoedya