Polisi masih sedang menyelidiki kedua pelaku. Diduga bahwa mereka adalah spesialis pencurian yang pernah melakukan tindakan serupa di tempat yang sama sebelumnya.
Pegawai swalayan juga menguatkan hal ini dengan menyatakan bahwa kedua wanita tersebut pernah beraksi sebelumnya tetapi berhasil menghindari pengawasan. Pada saat itu, mereka membawa berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta dan terekam oleh CCTV.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang terus kami kembangkan," ujar Rohmadi.
Selain barang bukti produk kecantikan yang diambil oleh kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja disewa untuk memperlancar tindakan mereka.
Kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta