get app
inews
Aa Text
Read Next : Perda Pengaturan Swalayan di Bandung, Perlindungan Bagi Warung UMKM Kecil

Edan! 2 Lansia Ngutil di Swalayan Beraksi Bawa Mobil Rental, Diduga Komplotan Spesialis Minimarket

Senin, 25 September 2023 | 14:02 WIB
header img
Dua wanita lanjut usia (lansia) terlibat dalam tindakan mengutil di swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Lampung. Foto: Polres Pringsewu

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua wanita lanjut usia (lansia) terlibat dalam tindakan mengutil di swalayan di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat, Lampung. Kedua wanita ini mengambil produk pembersih wajah.

Kedua wanita lanjut usia tersebut adalah SI (64) dan SW (64), kedua-duanya adalah penduduk Bandarlampung. Mereka ditangkap pada hari Minggu (24/9/2023) pukul 18.00 WIB.

"Barang curian yang kami temukan mencakup 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's. Total kerugian mencapai Rp876.000," kata Kapolsek Pringsewu, AKP Rohmadi, pada hari Senin (25/9/2023).

Kedua wanita ini beraksi dengan berpura-pura berbelanja. Ketika pegawai swalayan lengah, mereka memasukkan produk kecantikan ke dalam pakaian mereka dan segera pergi.

"Namun tindakan ini telah dicurigai oleh petugas satpam dan pegawai swalayan melalui kamera CCTV," kata Rohmadi.

Polisi masih sedang menyelidiki kedua pelaku. Diduga bahwa mereka adalah spesialis pencurian yang pernah melakukan tindakan serupa di tempat yang sama sebelumnya.

Pegawai swalayan juga menguatkan hal ini dengan menyatakan bahwa kedua wanita tersebut pernah beraksi sebelumnya tetapi berhasil menghindari pengawasan. Pada saat itu, mereka membawa berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta dan terekam oleh CCTV.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang terus kami kembangkan," ujar Rohmadi.

Selain barang bukti produk kecantikan yang diambil oleh kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga sengaja disewa untuk memperlancar tindakan mereka.

Kedua wanita ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut