get app
inews
Aa Read Next : Motif Suami Keji Aniaya Istri hingga Tewas di Ciwastra Bandung, Cemburu dan Curiga Korban Selingkuh

Polisi Tetapkan WN Amerika yang Bunuh Sang Mertua Jadi Tersangka

Senin, 25 September 2023 | 19:46 WIB
header img
WN Amerika yang bunuh mertuanya di Banjar jadi tersangka. (Foto ilustrasi: Dok. MPI)

Bayu menyebut, proses pemeriksaan Arthur kini masih berlanjut. Setelah semua bukti lengkap, kasus tersebut segera diekspos ke publik.

Akibat perbuatannya, lanjut Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

"Sementara kita masih 338 pembunuhan," tandasnya.

Sebelumnya, korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut