get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah NPCI Jabar Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar di Ciamis, Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 26 September 2023 | 08:22 WIB
header img
Tersangka kasus kredit fiktif yang ditetapkan oleh Kejati Jabar. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan satu tersangka berinisial FER dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank milik pemerintah di Ciamis. Kerugian dalam kasus kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023. Sprindik itu diterbitkan pada 14 Agustus 2023.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap saudara FER setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Nur menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2021 hingga 2023 dengan modus merekomendasikan 252 debitur kredit. Tak sendiri, pelaku menggandeng calo dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman.

"Pelaku meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10% dari nilai pinjaman," ujar Nur.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut