get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah NPCI Jabar Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar di Ciamis, Kejati Jabar Tetapkan Satu Tersangka

Selasa, 26 September 2023 | 08:22 WIB
header img
Tersangka kasus kredit fiktif yang ditetapkan oleh Kejati Jabar. Foto: Istimewa

Dikatakan Nur, salah satu bank milik negara di Ciamis dirugikan hingga Rp9,1 miliar lebih. Bahkan tersangka mengaku sudah menikmati duit haram tersebut sebesar Rp5,6 miliar lebih.

Akibat perbuatan FER, penyidik menyangkakan pelaku dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," tandas Nur.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut