get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Gas di Kota Cimahi Dipastikan Aman pada Akhir Tahun 

50 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

Rabu, 27 September 2023 | 13:32 WIB
header img
50 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Kembali Jalani Sidang Tipiring. (Foto: cimahikota.go.id)

Ranto mengatakan, untuk pelanggar yang hari ini tidak datang untuk mengikuti sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu juga mangkir dari persidangan.

"Yang 11 yang gak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu gak hadir," imbuhnya.

Sementara itu, Sonya Sonia (25 tahun) adalah salah satu warga yang terkena OTT pada Jumat (22/9/2023) malam. Dia saat itu akan membuang sampah ke TPS Pasar Atas, namun sial saat itu ternyata ada petugas gabungan yang melakukan razia.

"Saya kan anak kost, mau buang sampah. Diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas. Ternyata ada petugas. Saya kena denda Rp50 ribu," ujarnya.

Sonya mengaku kapok membuang sampah sembarangan. Namun, Sonya meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan.

"Iya harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut