get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Estetika dan Ekonomi: Calon Wali Kota Bandung Bahas Peran Reklame dalam Pembangunan Kota

Penyuap Eks Wali Kota Bandung Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Rabu, 27 September 2023 | 19:12 WIB
header img
Lapas Sukamiskin menerima eksekusi tiga penyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lapas Sukamiskin memastikan sudah menerima tiga orang penyuap eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam proyek pengadaan CCTV dan layanan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City. Ketiganya masuk dalam lapas pada Selasa (26/9/2023) malam.

Adapun mereka semua antara lain Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Kabar ketiganya sudah menjadi penghuni hotel "prodeo" dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri. Mereka diserahkan langsung ke Lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Benar sudah di Lapas Sukamiskin. Ini tiga orang pemborong (penyuap) Bandung Smart City," ujar Kunrat, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu, Kunrat tidak merinci terkait ketiganya ditempatkan dalam satu sel yang sama atau terpisah. Tetapi status tiga orang itu masih dalam Admisi Orientasi (AO).

"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
 
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata  Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun untuk dua petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Sementara, Direktur Utama PT CIFO, Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut