"Setelah dilakukan pengembangan, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin," ucap Tanwin, Jumat (29/9/2023).
Tanwim mengatakan, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya.
Selain menangkap bandar ganja WW dan MD, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah