get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bekuk Ayah Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di KBB, Ini Motifnya

Baru Menjabat, Kapolres Cimahi Berhasil Bongkar Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 | 17:32 WIB
header img
Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi bersama Wali Kota Cimahi, Dandim 0609 Kota Cimahi, dan Sekretaris Kesbangpol Bandung Barat, menunjukkan barang bukti narkotika berbagai jenis dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (10/8/2026). (Foto: inews Bandung).

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi membuat gebrakan diawal mengemban jabatannya sebagai Kapolres Cimahi.

Hal itu dibuktikan dengan berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang jika dirupiahkan total mencapai Rp3,2 miliar hanya dalam waktu satu minggu usai menjadi orang nomer satu di Mapolres Cimahi.

Barang bukti yang diamankan adalah Sabu-sabu 155,99 gram, ganja 34,23 gram, tembakau sintetis atau sinte 3.399,22 gram, Psikotropika 8.164 butir, dan obat keras terbatas (OKT) 506.116 butir jenis Tramadol, Trihexipendihyl, Hexymer, Double Y, dan DMP.

"Semua barang bukti itu diamankan hanya dalam sembilan hari operasi, dengan total 47 kasus dan 56 tersangka," Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi bersama Wali Kota Cimahi, Dandim 0609 Kota Cimahi, Sekretaris Kesbangpol Bandung Barat, dan BNN, Senin (10/8/2026).

Faruk Rozi mengatakan, razia ini sebagai respons terhadap maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini dianggap telah menjadi penyakit masyarakat khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Ia mengungkapkan, yang paling mencolok dan mendapat penekanan khusus yakni OKT yang mencapai angka luar biasa, yaitu 506.116 butir atau mendekati setengah juta butir. Sehingga berhasil menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa warga dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Semua obat keras itu diduga siap diedarkan ke berbagai titik di kawasan Bandung Raya. Barang-barang itu disimpan di kos-kosan yang menjadi gudang-gudang sebagai titik penyimpanan utama seperti di Andir Kota Bandung, dan Taman Kopo Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan OKT ada 29 kasus dan 36 tersangka, narkotika 9 kasus dengan 10 tersangka, kepemilikan sinte 7 kasus dengan 8 tersangka, dan kasus ganja 2 perkara dengan 2 tersangka," sebutnya.

Pihaknya juga telah menetapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para pelaku sesuai jenis kejahatannya. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kepemilikan psikotropika dikenakan Pasal 60 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Khusus peredaran Obat Keras Terbatas, pelaku diproses berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyebutkan pengungkapan kasus narkotika berbagai jenis ini menjadi bukti responsivitas kepolisian dalam menindaklanjuti peringatan soal maraknya peredaran narkotika.

Ia mengaku bangga atas kecepatan dan ketepatan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, beserta jajarannya. Bahkan ini terbilang dalam waktu singkat, hanya sembilan hari, hasilnya sudah begitu terlihat.

"Para pelaku yang mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut ternyata bukan warga asli Kota Cimahi. Artinya, peredaran obat terlarang yang terjadi di wilayah kita diduga kuat didatangkan dari luar," ucapnya.

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut