Fachrizal menyebut beberapa kejanggalan yang muncul sebelum dan saat proses peradilan untuk tragedi Kanjuruhan. Pertama terkait laporan model B yang diajukan korban tak digubris.
Menurutnya, secara hukum pidana tidak ada laporan model A atau B. Laporan itu sama sumbernya agar polisi melakukan penyelidikan. Dua-duanya wajib ditindaklanjuti.
"Yang hasil vonis kemarin laporan model A, pelapornya polisi. Polisi melaporkan kejadian Kanjuruhan dengan terdakwa polisi makanya kemudian sanksinya dari 80 orang yang dihadirkan, 60 orang dari pihak Polisi. Jarang disidang itu korban dihadirkan sebagai saksi. Jadi bias akhirnya," jelasnya.
Fachrizal mengatakan, dari awal keluarga korban berusaha melaporkan laporan model B namun ditolak alasannya karena nebis in idem.
"Mulai dari Polda ke Polda ditolak. Alasannya mengada-ada waktu itu belum putusan sudah dianggap nebis in idem. Secara hukum idem adalah perkara yang sudah diputus padahal saat itu belum diputuskan. Laporan ke Polres yang lain sama dianggap tidak memenuhi unsur. Ini juga offside," terangnya.
Editor : Zhafran Pramoedya