get app
inews
Aa Text
Read Next : Prevalensi Stunting di Jabar Ditargetkan Turun Jadi 14 Persen pada 2024

Kewenangan Pusat, Pemprov Jabar Tak Urusi Pembagian Rice Cooker Gratis

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:00 WIB
header img
Rice cooker. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, tidak ikut terlibat dalam program pembagian rice cooker gratis kepada masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, sejauh ini tidak ada koordinasi baik itu untuk data dan beberapa hal lainnya. Menurutnya, program ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Programnya langsung turun dari pusat, tidak ada koordinasi dengan Pemprov," ucap Ai saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023).

Ai menjelaskan, semua kebutuhan mengenai penyaluran program ini akan langsung dilakukan oleh Kementerian ESDM. Begitu juga seluruh informasi akan diumumkan pemerintah pusat.

"Kita tidak terlibat mekanismenya seperti apa, atau target sasarannya pun kita tidak ada permohonan koordinasi," ungkapnya.

Ai mengaku, pihaknya tidak memprioritaskan untuk menerapkan program serupa di Jabar. Sebab, saat ini Pemprov Jabar masih berfokus pada pengembangan bengkel konversi kendaraan berbahan BBM ke listrik.

"Sejauh ini belum (dibutuhkan), Kita fokus di pemberian akses listrik dan program lain yang sudah berjalan, seperti pengembangan bengkel-bengkel konversi motor listrik, dan lainnya. Penggunaan kompor induksi masih berjalan juga," terangnya.

Dia menambahkan, Pemprov Jabar beberapa waktu lalu melaksanakan bimtek dan sosialisasi di tiga kota bersama dengan Dirjen EBTKE, PPSDM dan ENTREV. Hal itu dilakukan agar bengkel konversi kendaraan listrik semakin banyak. 

"Kami berharap semakin banyak bengkel tersertifikasi," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit rice cooker atau alat memasak berbasis listrik (AML) pada masyarakat mulai dari November 2023.

Pembagian rice cooker ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut