get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Kadin KBB Terpilih Ingin Gaspol, Tarik Investor Kembangkan Potensi dari Multi Sektor

BKN Putuskan 19 PNS KBB Hasil Rotasi Mutasi Dikembalikan ke Jabatan Asal, Ini Nama-namanya

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:43 WIB
header img
Sebanyak 19 pejabat di lingkungan Pemda KBB hasil rotasi mutasi di era Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan harus dikembalikan ke jabatan semula sesuai surat rekomendasi dari BKN. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Proses rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang berpolemik akhirnya menemui titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat resmi bahwa ada 19 pejabat yang harus dikembalikan ke pososi jabatannya semula.

Hal itu tertuang dalam Surat BKN dengan Nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di lingkungan Pemda KBB. Surat tertanggal 10 Oktober 2023 tersebut atas nama Kepala BKN Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru S.Sos, M.Si.

Sehubungan dengan surat tersebut pejabat pembina kepegawaian agar melakukan langkah mengembalikan ke-19 PNS tersebut ke jabatan asalnya paling lambat pada 10 November 2023. Terdiri dari 3 pejabat pengawas, 15 pejabat administrator, dan 1 pejabat fungsional ahli madya.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan maka BKN akan melakukan penangguhan sementara layanan administrasi kepegawaian (blokir) di lingkungan Pemda KBB.

Hal tersebut sebagai konsekuensi dari rotasi, mutasi, dan promosi, di Pemda KBB yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengakui telah menerima surat tembusan dari BKN yang intinya Surat Wasdal Pelaksanaan NSPK ASN Management Kepegawaian.

Di surat BKN itu intinya menyampaikan hasil pengawasan dan pengendalian, di dalamnya mengevaluasi terhadap pengisian jabatan tinggi pratama juga rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB.

"Di suratnya 19 orang hasil rotasi, mutasi, dan promosi yang dikembalikan ke jabatan semula dan pastinya ada efek dominonya," ucapnya kepada wartawan usai salat Dzuhur di Masjid As-Shiddiq Kompleks Pemda KBB, Senin (16/10/2023).

Menyikapi terkait kesalahan dari rotasi, mutasi dan promosi yang dikoreksi BKN, Ade menyebutkan dalam surat itu menyangkut perpindahan sebelum dua tahun. Pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu maksimal 10 November 2023 sudah ada perubahan.

"Kami harus tegak lurus ikuti rekomendasi dari BKN, kalau ada kesalahan maka harus diperbaiki," sambungnya. (*)

Berikut nama-nama 19 pejabat yang harus dikembalikan ke jabatan semula di Pemda KBB usai dirotasi, mutasi, dan promosi pada 25 Agustus 2023 lalu.

1. ANBAR LUTHFI SE

2. HIDAYAT EPENDI ST, MM

3. YOGI MAXI ANTONY

4. A M  HIKMAT, S.STP

5. BUDTYONO, S.SOS

6. Drs. RADEN HENDRA KARDIYAT

7. HADIAN SUNDARA, SE

8. HASANUDIN, S.Pd

9. RAHADIAN SETIADY, S.Sos,M.Si

10. UJANG KAMAL MUSTOPA, S.Pd.,M.MPd

11. WIRIAWAN, S.Sos, M.Kes

12. KEMAL ADIYAKSA, SH

13. MOHAMAD ALI KURNIAWAN S.Ag.,MM

14. ANI AMBARSARI, SE

15. HENDI SETIADI, S.STP.,M.Si

16. RIA ANJANI, S.STP

17. USUP SUHERMAN, S.Sn., M.Si

18. Drs. DENI JUANDA ACHMAD SUKMANA, MT

19. dr. ENUNG MASRUROH.MM

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut