BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Carut marut proses rotasi, mutasi, dan promosi, yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan pada 25 Agustus 2023 atau di masa akhir jabatannya akhirnya terkuak.
Hal itu setelah melalui proses panjang yang diawali laporan Sundanesia Digdaya Institute ke BKN terkait maladministrasi proses rotasi mutasi hingga akhirnya DPRD KBB membentuk Pansus.
Adanya surat BKN dengan nomor 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 terkait Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemda KBB, yang merekomendasikan 19 pejabat hasil rotasi mutasi dikembalikan ke jabatan asalnya menjadi angin segar untuk para ASN di KBB. Bahwa peran civil society bisa mengadvokasi kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan norma.
"Adanya surat rekomendasi BKN terkait rotasi mutasi, bahwa ada 19 pejabat yang harus kembali ke posisi awal adalah sebuah tamparan keras Pemda KBB. Sebab sepanjang sejarah KBB berdiri 16 tahun, baru sekarang ada pembatalan hasil rotasi mutasi yang dilakukan di era Bupayi Hengki," tegas Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi di Ngamprah, Senin (16/10/2023).
Menurutnya selain mengembalikan 19 ASN ke posisi semula, tentu efek dominonya ada sekitar kurang lebih 44 ASN yang akan terdampak kembali ke posisi semula. Selain itu terkait hasil open biding esselon II, SDI akan melakukan upaya banding terhadap putusan BKN, karena keputusan BKN terkait esselon II terkesan terlalu menyederhanakan persoalan dan tanpa penjelasan apapun sebab menganggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"SDI akan melakukan upaya banding dan sanding data hasil kajian internal dengan hasil investigasi BKN, barang kali ada data yang terlewat," sambungnya.
Pihaknya juga mengpresiasi terhadap Pansus Mutasi dan Promosi DPRD KBB meski di awal mendapatkan nyinyiran dari Bupati Hengki Kurniawan. Namun keputusan BKN sudah menjawab bahwa Pansus peka terhadap suara rakyat. Kedua, apresiasi juga terhadap Pemda KBB yang sejalan dengan komitmennya sejak awal bahwa sikap Pemda terkait dugaan pelanggaran akan melaksanakan rekomendasi dari BKN.
Dibatalkannya beberapa nama hasil rotasi mutasi yang menyalahi aturan ini, maka Pj harus berani mengambil langkah tegas melalui demosi terhadap Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja, BKPSDM KBB. Dasarnya jelas yang namanya kinerja itu ada reward dan punishment. Aspek psikologis memang boleh dipertimbangkan seperti yang disampaikan Sekda, namun aspek hukum harus tetap menjadi pijakan utama.
Terkait mekanisme pembatalan, Galuh menilai Pemda KBB sudah paham alurnya. Sederhana saja, surat dari BKN menjadi dasar agar segera bersurat terkait permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sesuai dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 25 ayat (2), kemudian melakukan izin kepada Mendagri untuk melakukan pembatalan terhadap kebijakan sebelumnya.
Hal ini sudah termaktub jelas sesuai peraturan perundang-undangan dan dalam SK penunjukan Arsan Latif sebagai Pj bahwa seorang Pj diberi kewenangan untuk membatalkan perijinan dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Lebih lanjut SDI sejak awal telah melakukan kajian yang komprehensif sehingga meyakini bahwa BKN akan membatalkan. Ini jadi sejarah pertama di KBB dan menjadi pesan yang jelas kepada kepala daerah agar tidak main-main dalam urusan pola karier ASN. Ini menjadi tugas Pj untuk mengembalikan semangat KORPRI pada tempatnya karena KORPRI bukan kepanjangan korban perintah.
Ini juga akan menjadi pembuktian bagi Pj yang menyatakan akan pasang badan untuk kepentingan masyarakat KBB. Dalam hal ini pun Pj harus membuktikan dan menyatakan sikap pasang badannya untuk masyarakat, mengingat jabatan ASN berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat yang ditentukan oleh kebijakan pejabatnya.
Seiring dengan keputusan BKN yang menyatakan terdapat banyak kesalahan dalam mutasi dan promosi, maka perlu didalami lebih lanjut kaitan dugaan pelanggaran yang bisa berakibat kepada hukum misal adanya dugaan transaksional sehingga memaksakan nama-nama untuk mengisi posisi tertentu.
"Saya rasa, pembatalan yang direkomendasikan oleh BKN bukan menjadi akhir drama mutasi dan promosi, melainkan harus dijadikan gerbang pembuka untuk mendalami pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bila perlu Pj yang dasarnya ialah seorang inspektur langsung saja turunkan inspektur dari Kemendagri untuk melakukan investigasi yang menyeluruh," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana