get app
inews
Aa Text
Read Next : Gibran Buka Layanan Pengaduan Warga di Istana Wakil Presiden, Bisa Lewat WA

Jalan Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebaran Pasca Putusan MK, Jokowi: Tanya ke Parpol

Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:35 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/dok.SINDOnews

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Jokowi mengatakan, bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ungkapnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut