get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat KBB, 1.260 Ton Telah Beredar di Jawa Barat

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 01:10 WIB
header img
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selain M Ramdanu alias Danu yang ditetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Polisi juga menetapkan 4 tersangka lainnya.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep yang juga suami korban Tuti. Yosep sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).

Rohman menyatakan, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak gadisnya itu. Kelimanya yakni, M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman, Selasa (17/10/2023). 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Rohman menyatakan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis itu.

"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih dalam tetap keterangannya tidak melakukan, bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ungkapnya. 

Rohman pun belum mengetahui perihal keterlibatan kliennya dalam kasus itu. Menurutnya, informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka akan segera disampaikan oleh polisi.

"Nanti silahkan aja temen-temen tanya ke penyidik ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22). 

Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Ya, benar (ada penetapan tersangka)" kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023). 

Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti. 

"(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan. 

Meski begitu, Surawan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu. 

"Lengkapnya sabar ya," imbuh Surawan. 

Surawan menambahkan bahwa Danu sendiri diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi. 

"Ya betul (menyerahkan diri)" katanya. 

Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.

Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021) silam. 

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Polisi yang datang ke TKP langsung menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban. 

Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya dengan kondisi tak berbusana dan luka parah di bagian kepala.

Keluarga korban yang datang ke lokasi kejadian pun histeris saat polisi mengevakuasi kedua korban. Kedua korban tersebut, yaitu Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut