get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Pemkot Cimahi Ajak Dewan Pengupahan Bahas UMK 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:18 WIB
header img
Pemkot Cimahi Ajak Dewan Pengupahan Bahas UMK 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bakal segera menggelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana mengakui, hingga saat ini formulasi penghitungan upah belum diketahui.

"Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha," ucap Febie, Selasa (17/10/2023).

Febie mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK 2024. Setelah ada formulasinya, baru Dewa Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan penghitungan.

"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," ungkapnya.

Hasil akhirnya nanti, kata Febie, akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan menetapkan UMK.

"Nanti kita mulai lakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur," katanya.

Untuk diketahui, UMK di Kota Cimahi tahun 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 sebesar Rp3.514.093,24.

Formulasi penghitungan upah tahun lalu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Febie menyebut, perusahaan di Kota Cimahi yang mencapai 135 rata-rata mematuhi untuk membayar upah sesuai keputusan. Meskipun masih ada saja yang tidak sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan dengan berbagai alasan.

"Kepatuhan rata-rata sudah bagus. Hanya saja memang beberapa perusahaan sedang kekurangan order, akhirnya pembayaran dihitung sesuai pekerja yang masuk. Jadi dibayar kalau kerja dan ada order dan itu sudah disepakati hasil musyawarah," terangnya.

Dia menambahkan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini kurang baik karena terdampak ekonomi global sehingga berpengaruh terhadap order.

"Kalau perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena kondisi ekonomi global kurang bagus. Berimbas ke order perusahaan agak kurang," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut