get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Cileunyi, Seorang Lansia Terbakar Berat

Perlu Disiapkan Lansia Indonesia Tidak Alami Kesulitan dan Ketergantungan kepada Orang Lain

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:55 WIB
header img
Sebuah negara dianggap sebagai anggota kelompok populasi yang menua ketika jumlah penduduk lansia yang berusia lebih dari 60 tahun mencapai lebih dari 10%. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Sejak dua tahun yang lalu, Indonesia telah masuk dalam kategori negara yang menua atau society yang menua. Sebuah negara dianggap sebagai anggota kelompok populasi yang menua ketika jumlah penduduk lansia yang berusia lebih dari 60 tahun mencapai lebih dari 10 persen dari total populasi.

Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah penduduk lanjut usia atau lansia di Indonesia mencapai 9,78 persen dari total penduduk. Sepuluh tahun sebelumnya, persentase penduduk lansia di Indonesia hanya sebesar 7,59 persen. Lonjakan sebesar 2,19 persen ini memiliki arti yang signifikan dalam menggambarkan kondisi demografi Indonesia.

Lonjakan jumlah penduduk lansia ini terjadi seiring dengan penurunan jumlah penduduk muda usia 0-14 tahun. Pada Oktober 2022, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan bahwa jumlah lansia di Indonesia diproyeksikan mencapai 19,9 persen pada tahun 2045. Angka 19,9 persen dari populasi ini setara dengan 63,3 juta orang.

Dengan persentase penduduk lansia yang terus bertambah dari tahun ke tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola populasi penduduknya. Populasi Indonesia yang didominasi oleh penduduk muda merupakan bonus demografi yang harus diantisipasi. Di sisi lain, peningkatan persentase lansia di Indonesia harus tetap direspons secara serius sebagai bentuk solidaritas antargenerasi.

Pertumbuhan jumlah lansia harus diikuti dengan perhatian terhadap kualitas kesehatan mereka. Hal ini perlu diantisipasi karena penduduk yang menua identik dengan penurunan fungsi tubuh yang dapat diikuti dengan munculnya berbagai penyakit. Sejalan dengan kondisi tersebut, keberadaan para lansia mendapatkan perhatian khusus dalam Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menyatakan bahwa hak atas perlindungan kesehatan lansia telah diatur dalam satu bagian khusus yang berkaitan dengan Kesehatan Lansia. Tujuan utama dari Kesehatan Lansia ini adalah menjaga agar mereka tetap sehat, memiliki kualitas hidup yang baik, dan tetap produktif sesuai dengan martabat kemanusiaan, dimulai sejak usia 60 tahun ke atas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut