BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mencabut status darurat sampah di Bandung Raya. Hal ini dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA Sarimukti yang kini sudah berakhir.
Meski begitu, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti masih diberlakukan pembatasan. Sehingga, kepala daerah di Bandung Raya harus menyiapkan strategi bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan.
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kita menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50%," ucap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023).
Bey mengungkapkan, meski pihaknya telah mencabut status dararut sampah, namun hal itu masih bisa diterapkan di masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, Bey meminta agar penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi.
"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggung jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," katanya.
Bey memastikan, Pemprov Jabar akan siap membantu monitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan status darurat sampah. Menurutnya, paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.
"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami. Bagaimana solusinya," ujarnya.
Bey mengakui, dirinya masih sering melihat tumpukan sampah di daerah Bandung Raya terutama di TPS masing-masing kecamatan. Dia menegaskan, persoalan ini harus selesai dari hulu bukan hanya dari hilir.
"Kita bisa lihat sendiri kok (tumpukan sampah). Dan memang itu kenyataan bagaimana. Kan dari awal sudah saya sampaikan mungkin nggak dari hulu perbaikannya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah