Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terdampak Pembatasan Ritase, Sampah Menumpuk di Jalanan Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Tunggakan, 1.000 Wajib Pajak di Kota Cimahi Dapat Surat Peringatan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 09:48 WIB
  • author Rizal Fadillah
Miliki Tunggakan, 1.000 Wajib Pajak di Kota Cimahi Dapat Surat Peringatan
1.000 Wajib Pajak di Kota Cimahi Dapat Surat Peringatan. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

Dia mengatakan, surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya. Apalagi jumlah penagihan piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar yakni mencapai Rp123.331.250.110. 

Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," katanya.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 

Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut