Dia mengatakan, surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya. Apalagi jumlah penagihan piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar yakni mencapai Rp123.331.250.110.
Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.
"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," katanya.
Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta.
Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.
Editor : Rizal Fadillah