BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini terus menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman.
Masyarakat pun memiliki harapan tinggi kepada putusan Majelis Kehormatan MK guna menyelematkan kepercayaan masyarakat terhadap Pilpres 2024.
Pengamat Politik dan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Syarif Bastaman mengatakan, putusan Anwar Usman terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai telah menghancurkan perasaaan masyarakat. Sebab, MK terlihat jelas mengakali agar perkara tentang usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dibolehkan.
“Ini menjadi alarm untuk sistem hukum Indonesia. Beginilah yang terjadi ketika hukum hanya dianggap barang mati, rangkaian kata-kata atau semacam garis batas sehingga memang cenderung bisa diakali. Menurut saya itu pesan buruk bagi kemajuan bangsa,” ucap Syarif Bastaman dalam Podcast Ruang Publik bersama Dedy Djamaluddin Malik, Rabu (1/11/2023).
Menurut Syarif, hakim MK yang harusnya menjadi malaikat pelindung hukum Indonesia justru bermain-main dan mengakali demi kepentingan suatu golongan. Terlebih, pihaknya tahu bahwa sosok Gibran bukan tidak berkualitas tapi tidak qualified atau tidak memenuhi syarat formal karena usia dibawah ketentuan.
Editor : Zhafran Pramoedya