get app
inews
Aa Text
Read Next : Taati Aturan dan Jaga Etika Demokrasi, Farhan Turun Langsung Copot APK

Lerai Perkelahian Antar Teman, Seorang Pemuda di Bandung Tewas Ditikam

Kamis, 02 November 2023 | 14:05 WIB
header img
Pembunuhan. Foto: ilustrasi/Pixabay

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut