BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul mengamankan Nendi Nurjaman alias Majeng (31) lantaran membunuh pemuda berinisial FAA (17). Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciparungpung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Minggu (29/10/2023) lalu.
Kapolsek Cibeunying Kidul, Kompol Suparman mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Kemudian, di sana sempat terjadi perkelahian di antara teman dari korban dan teman dari pelaku.
"Kejadiannya awal mula dari keributan," ucap Suparman di Polsek Cibeunying Kidul, Kamis (2/11/2023).
Melihat perkelahian itu, korban dan pelaku kemudian berupaya untuk melerai. Namun, pelaku yang kesal karena perkelahian tak kunjung mereda, lantas mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.
"Korban dan pelaku sama-sama melerai, singkat cerita terjadi penusukan," ujarnya.
Majeng langsung melarikan diri usai menusuk korban. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
Tak lama setelah itu, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi.
Suparman memastikan, saat melakukan aksinya, pelaku tak dalam pengaruh minuman keras.
"Tidak ada pengaruh miras," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah