Kendati demikian, pihaknya berupaya untuk mempertemukan antara korban dan pelaku.
"Kami tidak tinggal diam, karena sebagian pelaku mahasiswa kami. Kami melakukan upaya berupa mediasi," ungkapnya.
Edi menyebut, pelaku sudah menandatangani perjanjian untuk mengembalikan uang kepada para korban.
"Kalau udah ada perjanjian antara pelaku dan korban sudah menjadi hukum perdata," terangnya.
Edi memastikan, pihaknya akan terus memantau kasus ini jika diteruskan menjadi pelaporan pidana. Jika pelaku sudah diproses hukum, pihaknya akan memberikan sanksi berupa skorsing atau pemutusan studi.
"Tetapi kalaupun ini sampai ada pelaporan pidana dan diproses oleh polisi, tentu kami punya aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melanggar hukum berupa skorsing dan pemutusan studi," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya