Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Lebih Dekat Rangkaian Forum Inovasi dan Apresiasi Proyek Terbaik 2026
Advertisement . Scroll to see content

18 Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya, Bey: Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana

Selasa, 07 November 2023 | 16:58 WIB
  • author Aqeela Zea
18 Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya, Bey: Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang. (Foto: Biro Adpim Jabar)

KARAWANG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, ada 18 perusahaan yang mendapatkan sanksi akibat pencemaran yang menyebabkan menghitamnya Sungai Cilamaya di Kabupaten Karawang.

Bey mengatakan, dirinya sudah meninjau langsung kondisi Sungai Cilamaya tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.

"Ada laporan dari masyarakat bahwa sungai ini kan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Nah ini kemarin hitam, mereka melaporkan ada bau gitu," ucap Bey, Selasa (7/11/2023).

Dari hasil tinjauan itu, kata Bey, Sungai Cilamaya menghitam karena adanya pencemaran dari perusahaan, limbah rumah tangga serta beberapa faktor lainnya. 

"Hasilnya memang terjadi pencemaran terutama dari domestik di rumah tangga, pertenakan, dan industri juga. Termasuk dari usaha kecil, juga dari pertanian dan deterjen. Dan ini kadarnya sudah berbahaya," katanya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut