Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Lebih Dekat Rangkaian Forum Inovasi dan Apresiasi Proyek Terbaik 2026
Advertisement . Scroll to see content

18 Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya, Bey: Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana

Selasa, 07 November 2023 | 16:58 WIB
  • author Aqeela Zea
18 Perusahaan Cemari Sungai Cilamaya, Bey: Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang. (Foto: Biro Adpim Jabar)

Bey mengaku, pihaknya sudah mengantongi 18 nama perusahaan yang melakukan pencemaran di Sungai Cilamaya tersebut.

"Jadi ada 20 yang didata. 18 yang kena sanksi, 2 yang mengikuti rekomendasi. Sanksinya pembekuan usaha, dan bisa dipidanakan," ungkapnya.

Dengan sudah adanya perusahaan yang dikenakan sanksi, Bey meminta, Pemkab Karawang harus turut mengawasi para perusahaan agar tidak membuang limbah secara langsung di Sungai Cilamaya. 

"Jadi memang kita harus lebih sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jadi edukasi dan juga pengawasan akan lebih ketat lagi kepada perusahaan-perusahaan," tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut