KARAWANG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, ada 18 perusahaan yang mendapatkan sanksi akibat pencemaran yang menyebabkan menghitamnya Sungai Cilamaya di Kabupaten Karawang.
Bey mengatakan, dirinya sudah meninjau langsung kondisi Sungai Cilamaya tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa sungai ini kan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Nah ini kemarin hitam, mereka melaporkan ada bau gitu," ucap Bey, Selasa (7/11/2023).
Dari hasil tinjauan itu, kata Bey, Sungai Cilamaya menghitam karena adanya pencemaran dari perusahaan, limbah rumah tangga serta beberapa faktor lainnya.
"Hasilnya memang terjadi pencemaran terutama dari domestik di rumah tangga, pertenakan, dan industri juga. Termasuk dari usaha kecil, juga dari pertanian dan deterjen. Dan ini kadarnya sudah berbahaya," katanya.
Bey mengaku, pihaknya sudah mengantongi 18 nama perusahaan yang melakukan pencemaran di Sungai Cilamaya tersebut.
"Jadi ada 20 yang didata. 18 yang kena sanksi, 2 yang mengikuti rekomendasi. Sanksinya pembekuan usaha, dan bisa dipidanakan," ungkapnya.
Dengan sudah adanya perusahaan yang dikenakan sanksi, Bey meminta, Pemkab Karawang harus turut mengawasi para perusahaan agar tidak membuang limbah secara langsung di Sungai Cilamaya.
"Jadi memang kita harus lebih sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Jadi edukasi dan juga pengawasan akan lebih ketat lagi kepada perusahaan-perusahaan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya