BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengamat Politik dan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Syarif Bastaman menilai, bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanyalah basa basi.
Menurut Syarif Bastaman, putusan Majelis Kehormatan MK tidak memiliki legal value apapun karena Anwar Usman masih tetap menjadi seorang Hakim MK meski telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Putusan MK basa basi. Hampir tidak memiliki legal value apapun atau harga legalnya murah sekali untuk meloloskan penyelundupan hukum ini," uucap Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Syarif mengatakan, MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman. Padahal, MKMK seharusnya menyelamatkan muruah MK.
Dia menambahkan, dengan masih adanya Anwar Usman di MK maka dipastikan di masa mendatang dapat memunculkan kembali masalah jika terjadi sengketa Pemilu baik Pilpres, Pileg dan Pilkada.
"Masih ada potensi benturan kepentingan dan penyelundupan hukum di MK. Idealnya semua yang bersalah diganti dan segera seleksi hakim-hakim baru yang lebih qualified dan berintegritas. Karena kepercayaan rakyat kepada MK menurut saya sekarang rendah sekali," tuturnya.
Untuk itu, kata Syarif, sekarang yang layak menghukum adanya kekacauan konstitusi ini adalah rakyat. Di mana masyarakat harus dengan tegas tidak memilih calon presiden dan cawapres yang secara prosedur saja sudah melanggar.
"Sekarang giliran rakyat yang menghukumnya dengan tidak memilihnya. No other choice. Ini ibarat bawa barang mewah selundupan nyogoknya enteng. Kalau masih saja bisa menang Pilpres maka memang selera hukum bangsa kita masih rendah sekali," katanya.
"Dan sebentar lagi juga rakyat akan melupakan. Bangsa kita sering dianggap bangsa pemaaf. Bukan pemaaf, pelupa. Karena lupa ya otomatis dimaafkan. Bagus sih biar gak cepet stress. Take everything lightly..hirup mah durang duraring sur kang kabayan oge.. tarik mang!" tambahnya.
Sebelumnya, MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Editor : Rizal Fadillah