BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah mengamankan lebih dari 200 barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pencatatan barang bukti sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita merapikan semua barbuk yang sudah diamankan penyidik. Ada sekitar 200 lebih barbuk yang kita cek kembali. Yang pertama mobil, keterkaitannya erat di TKP kan dan juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban itu kita pilah," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, alat bukti yang ada telah dapat menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Mulai dari tersangka Yosep mengajak tersangka Danu ke rumah korban hingga pada proses pembunuhan.
"Iya sudah (menggambarkan rangkaian peristiwa), sudah cukup," ujarnya.
Kendati demikian, penyidik masih mencari barang bukti lainnya berupa golok yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.
"Ada (barang bukti yang masih dicari). Jadi alat yang digunakan (untuk membunuh) sementara masih kita cari," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan memberi sanksi kode etik bahkan pidana terhadap penyidik berpangkat perwira yang diduga menyalahi prosedur saat menangani kasus tersebut.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," imbuhnya.
Surawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman sebelum menentukan sanksi yang akan dikenakan. Adapun kini, polisi berpangkat perwira yang belum diketahui identitasnya itu masih bertugas di Polres Subang.
"Masih bertugas seperti biasa," tandasnya.
Untuk diketahui, kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik dengan pangkat perwira itu diduga telah mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
Kesalahan prosedur yang dimaksud terkait dengan barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
Adapun kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Editor : Rizal Fadillah