BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menurun setelah putusan gugatan batas usia minimum capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.
Penurunan kepercayaan publik itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga polling online, kitapolling.com.
Hasil polling menunjukan dari 1745 audiens menjawab sangat percaya 16,8 persen, cukup percaya 40,7 persen, kurang percaya 40,7 persen, tidak percaya sama sekali 0,4 persen.
Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro menjelaskan, performa MK ini juga disorot dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik.
“Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu anjlok,” ucap Budi dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Editor : Rizal Fadillah